on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 12/2021 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemen PPPA, termasuk pembentukan PPID dan tugasnya. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian informasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban menyediakan informasi publik dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.