For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 12/2021 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemen PPPA, termasuk pembentukan PPID dan tugasnya. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian informasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban menyediakan informasi publik dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)