For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:22 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date11 April 2018
Publication Date22 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kembali dan menyempurnakan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan PTSL: Meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik yang sudah maupun belum ada hak atas tanahnya.
  2. Pelaksanaan Kegiatan PTSL: Melalui tahapan perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis, pengumuman data, penegasan konversi, pembukuan hak, penerbitan sertipikat, pendokumentasian, dan pelaporan.
  3. Penyelesaian Kegiatan PTSL: Dibagi menjadi empat kluster, yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat, bidang tanah yang bersengketa, bidang tanah yang tidak dapat dibukukan, dan bidang tanah yang sudah terdaftar.
  4. Pembiayaan: Sumber pembiayaan PTSL dapat berasal dari DIPA Kementerian, APBD, CSR, dana masyarakat, atau penerimaan lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melaksanakan kegiatan PTSL. Panitia Ajudikasi PTSL bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, memeriksa kebenaran data, mengumumkan data, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan mengesahkan hasil pengumuman.

1. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang masuk ke dalam kegiatan PTSL wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengumuman data fisik dan data yuridis yang masih dalam proses, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka PTSL yang telah selesai dan belum disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh hasil kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah dan berlaku. 5. Kegiatan PTSL yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Panitia Ajudikasi PTSL yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diangkat sumpah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)