For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 12/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2017Publication Date:17 Juli 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePercepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 Agustus 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1693) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pemberian kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah sengketa pertanahan.

Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan PTSL untuk seluruh objek pendaftaran tanah, termasuk tanah yang belum memiliki hak, tanah aset pemerintah/daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, dan tanah transmigrasi. PTSL dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman data, penerbitan keputusan pemberian hak, pembukuan dan penerbitan sertifikat, serta penyerahan sertifikat.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL yang bertugas menyiapkan rencana kerja, mengumpulkan data, memeriksa kebenaran data, mengumumkan data, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan mengesahkan hasil pengumuman. Panitia Ajudikasi dibantu oleh Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis. Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sementara pengumpulan data yuridis dilakukan melalui pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembuktian hak atas tanah, pengumuman data fisik dan yuridis, penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah, pembukuan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah, pendokumentasian data, penyerahan hasil pendaftaran tanah, dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan anggaran khusus pelaksanaan PTSL belum dialokasikan dalam APBN/APBD maka PTSL diselenggarakan dengan menggunakan anggaran Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA), Program Lintas Sektor, program Dana Desa, dan kegiatan massal lainnya seperti CSR dan dana Sertipikat Massal Swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6). 2. Penyelenggaraan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu: a. Sistematis lengkap: 1. Desa/kelurahan PTSL dengan cara memilih beberapa desa/kelurahan yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya tinggal sedikit dan/atau yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; atau 2. Kota/kabupaten PTSL bagi kota/kabupaten yang jumlah bidang tanah yang belum terdaftarnya kurang dari 10.000 bidang tanah dan/atau sejumlah bidang tanah tertentu yang dapat dibiayai dengan anggaran yang ada; dan b. Sporadis berkelompok menuju sistematis lengkap secara bertahap desa demi desa dan kelurahan demi kelurahan dalam kecamatan-kecamatan pada setiap kota/kabupaten. 3. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang masuk ke dalam program atau kegiatan PTSL wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dalam rangka PTSL yang telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. 5. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang sedang dilaksanakan, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)