Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelayanan pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura. Tujuannya adalah untuk melakukan pendaftaran usaha perbenihan hortikultura, menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen, dan memberikan kepastian usaha bagi para produsen benih.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Produksi Benih:**
* Perbanyakan benih dapat dilakukan secara generatif (bersari bebas dan hibrida) dan vegetatif (konvensional dan kultur invitro).
* Klasifikasi benih generatif meliputi Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR). Benih hibrida setara dengan kelas BR.
* Klasifikasi benih vegetatif konvensional untuk tanaman semusim dan tahunan diatur berdasarkan generasi atau bagian tanaman (pohon induk, rumpun induk).
* Produsen benih harus memiliki sertifikat kompetensi (perseorangan) atau sertifikat sistem mutu (badan usaha).
* Produsen dengan skala tertentu wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
2. **Sertifikasi Benih:**
* Sertifikasi dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen, sistem manajemen mutu, atau terhadap produk benih.
* Sertifikasi sistem manajemen mutu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi.
* Sertifikasi produk benih diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi.
3. **Peredaran Benih:**
* Peredaran benih dilakukan oleh pengedar benih yang memiliki tanda daftar pengedar benih hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
4. **Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih:**
* Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman terhadap benih yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri.