For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 Tahun 2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Also known as: Permentan 48/Permentan/SR.120/8/2012 · Permentan No. 48/Permentan/SR.120/8/2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2012Publication Date:10 Agustus 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang berkaitan dengan hortikultura. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pedoman Perbenihan Kentang.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelayanan pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura. Tujuannya adalah untuk melakukan pendaftaran usaha perbenihan hortikultura, menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan, menjamin mutu benih yang beredar sampai di tingkat konsumen, dan memberikan kepastian usaha bagi para produsen benih. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Produksi Benih:** * Perbanyakan benih dapat dilakukan secara generatif (bersari bebas dan hibrida) dan vegetatif (konvensional dan kultur invitro). * Klasifikasi benih generatif meliputi Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), dan Benih Sebar (BR). Benih hibrida setara dengan kelas BR. * Klasifikasi benih vegetatif konvensional untuk tanaman semusim dan tahunan diatur berdasarkan generasi atau bagian tanaman (pohon induk, rumpun induk). * Produsen benih harus memiliki sertifikat kompetensi (perseorangan) atau sertifikat sistem mutu (badan usaha). * Produsen dengan skala tertentu wajib memiliki izin usaha produksi benih yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 2. **Sertifikasi Benih:** * Sertifikasi dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen, sistem manajemen mutu, atau terhadap produk benih. * Sertifikasi sistem manajemen mutu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi. * Sertifikasi produk benih diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi. 3. **Peredaran Benih:** * Peredaran benih dilakukan oleh pengedar benih yang memiliki tanda daftar pengedar benih hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 4. **Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Benih:** * Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman terhadap benih yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri.

1. Permohonan izin produksi atau tanda daftar pelaku usaha perbenihan hortikultura yang sedang diproses sebelum Peraturan ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006. 2. Produsen dan pengedar benih yang telah memiliki tanda daftar produsen benih hortikultura atau izin usaha produksi benih hortikultura atau tanda daftar pengedar benih hortikultura sebelum Peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melaksanakan usaha di bidang perbenihan hortikultura serta tidak pernah melanggar peraturan perundangan di bidang perbenihan langsung dapat diberikan sertifikat kompetensi. 3. Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini harus memiliki sertifikat manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(-)