For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 19/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2013Publication Date:2 Mei 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date02 Mei 2013
Publication Date02 Mei 2013
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri, dan lestari dengan berbasis pada sektor minapolitan dan agropolitan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan penataan ruang daerah meliputi:

  1. Pengembangan wilayah berbasis konsep minapolitan dan agropolitan.
  2. Pengendalian kawasan pertanian dan minapolitan secara ketat.
  3. Pengembangan kawasan kota terpadu mandiri berbasis potensi wilayah.
  4. Penataan kawasan pertambangan yang berbasis lingkungan.
  5. Penataan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan sistem perkotaan yang menunjang sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan pelayanan dasar masyarakat.
  6. Pengembangan infrastruktur wilayah yang mendukung sistem minapolitan, agropolitan, dan kota terpadu mandiri.
  7. Pengelolaan wilayah yang memperhatikan daya dukung lahan, daya tampung kawasan, dan aspek konservasi sumberdaya alam.
  8. Pengembangan kawasan budidaya dengan menumbuhkan kearifan lokal dan memperhatikan aspek ekologis.
  9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  10. Pengendalian dan penataan kawasan lindung secara ketat dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  11. Penataan wilayah mitigasi bencana dalam mengurangi risiko bencana.
  12. Peningkatan sistem jaringan energi dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  13. Pengembangan kawasan pariwisata yang mendukung sistem minapolitan dan agropolitan.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan pengelolaan lingkungan).

Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam dan pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, rawan bencana alam, dan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis nasional (Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan minapolitan di Tinanggea dan Kolono, serta kawasan agropolitan di Lalembuu).

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu masa izin pemanfaatan berakhir. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan:
  • untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, maka izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  • untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, maka dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
  • untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
3. Setiap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka akan dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Arahan sanksi merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar penataan ruang. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.