Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri, dan lestari berbasis sektor pertanian, perikanan, pertambangan, dan industri. Kebijakan penataan ruang meliputi penataan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur wilayah, peningkatan sistem jaringan energi, pengembangan wilayah berbasis pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan budidaya dengan kearifan lokal, pengembangan kawasan pariwisata, penataan kawasan pertambangan dan industri berbasis lingkungan, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengendalian kawasan lindung, pengelolaan wilayah yang memperhatikan daya dukung lahan, dan penataan wilayah mitigasi bencana. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.