For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri, dan lestari berbasis sektor pertanian, perikanan, pertambangan, dan industri. Kebijakan penataan ruang meliputi penataan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur wilayah, peningkatan sistem jaringan energi, pengembangan wilayah berbasis pertanian dan perikanan, pengembangan kawasan budidaya dengan kearifan lokal, pengembangan kawasan pariwisata, penataan kawasan pertambangan dan industri berbasis lingkungan, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengendalian kawasan lindung, pengelolaan wilayah yang memperhatikan daya dukung lahan, dan penataan wilayah mitigasi bencana. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin. 6. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040 dilengkapi dengan Materi Teknis dan Album Peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap bagian wilayah kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Materi Teknis dan Album Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.