For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 September 2022Publication Date:30 September 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 September 2022
Publication Date30 September 2022
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 59)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Jaringan LLAJ, Kendaraan Bermotor Umum, Ruang Lalu Lintas Jalan, Jalan Kabupaten, Terminal Tipe C, Halte, Parkir, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Badan, Masyarakat, Pengguna Jasa, Penumpang, Pejalan Kaki, Pengguna Jalan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Trayek, Jaringan Lalu Lintas, Jaringan Trayek, Fasilitas Parkir, Satuan Ruang Parkir, Penyidik, Penyidikan, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, dan Dinas. - **Ruang Lingkup:** Penegasan ruang lingkup peraturan daerah yang mencakup rencana induk Jaringan LLAJ, Ruang Lalu Lintas Jalan, perlengkapan Jalan, manajemen kebutuhan Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, penyelenggaraan angkutan Jalan, Terminal, Fasilitas Parkir umum, Fasilitas pendukung, dan Sistem informasi LLAJ. - **Rencana Induk dan Detail Transportasi:** Penjabaran rencana induk Jaringan LLAJ ke dalam rencana detail transportasi yang meliputi rencana lokasi pembangunan Jaringan Jalan dan Terminal, serta rencana simpul, Jaringan Trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taksi, dan kerjasama transportasi untuk pelayanan Angkutan umum antar Daerah. Rencana detail transportasi ditetapkan oleh Bupati. - **Kelas Jalan:** Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi, intensitas Lalu Lintas, dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor, yang terdiri atas Jalan kelas I, II, dan III. - **Kendaraan Bermotor:** Penentuan jenis Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan Angkutan. - **Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan kriteria perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan Angkutan umum, dan daya dukung lingkungan. Dilaksanakan dengan cara pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan, Kendaraan barang, sepeda motor, Kendaraan Bermotor Umum, ruang Parkir, dan Kendaraan Tidak Bermotor Umum. - **Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang meliputi penetapan prioritas Angkutan massal, pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki, pemberian kemudahan bagi penyandang disabilitas, pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas, pemaduan berbagai moda Angkutan, pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan dan ruas Jalan, dan perlindungan terhadap lingkungan. - **Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin):** Kewajiban bagi setiap orang dan/atau Badan yang melakukan perencanaan pembangunan dan/atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ untuk membuat Andalalin. Dinas melakukan penilaian dan merekomendasikan hasil Andalalin sebagai syarat dikeluarkannya perizinan lokasi site plan dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung. - **Penyelenggaraan Angkutan Jalan:** Pemerintah Daerah menyusun sistem pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek secara terpadu untuk mewujudkan penyelenggaraan Angkutan orang yang handal, efisien, dan efektif. Jenis pelayanan Angkutan orang berupa Angkutan pedesaan yang memiliki rute tetap dan teratur, terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di tempat yang telah ditentukan. - **Terminal:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan, mengelola, dan mengoperasikan Terminal melalui kegiatan perencanaan, pembangunan dan pengembangan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengawasan. - **Fasilitas Parkir:** Fasilitas Parkir umum di luar ruang milik Jalan wajib menyediakan tempat Parkir sesuai dengan standar teknis, melengkapi Fasilitas Parkir, memastikan Kendaraan keluar masuk SRP dengan aman, menjaga keamanan Kendaraan, memberikan tanda bukti dan tempat Parkir, dan mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan Kendaraan. - **Sistem Informasi LLAJ:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem informasi di bidang LLAJ guna mendukung penyelenggaraan urusan dibidang LLAJ yang menjadi kewenangan Daerah dan pemberian informasi kepada Masyarakat. - **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Dinas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian untuk menunjang pelaksanaan Penyelenggaraan LLAJ di Daerah, serta untuk mendukung kelancaran dan ketertiban operasional transportasi. - **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam Penyelenggaraan LLAJ di Daerah berupa pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ, pemberian masukan, pendapat dan pertimbangan, dukungan, kegiatan perencanaan dan pelaksanaan LLAJ, dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana LLAJ.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang tidak memiliki Andalalin dalam melaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar pernyataan kesanggupan dan/atau tidak melaksanakan rencana pengelolaan dampak Lalu Lintas yang telah direkomendasikan dan dipersyaratkan dalam perizinan lokasi, site plan dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap Operator Kendaraan Bermotor Umum wajib melakukan pemberangkatan Penumpang dari Terminal sesuai dengan kartu pengawasan. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi administratif. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang dan/atau Badan yang mengabaikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).