For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perparkiran

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:26 Agustus 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerparkiran
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date26 Agustus 2024
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 16, angka 30, dan angka 31, Pasal 3 huruf f, BAB VI, dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 149).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas, mendukung pembangunan daerah, dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran secara terencana dan terpadu, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran. Kewenangan penyelenggaraan perparkiran berada pada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan perparkiran dilakukan pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (Parkir TJU kawasan dan insidental) dan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah). Bupati berwenang menetapkan ruas jalan sebagai Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, menentukan kawasan (Kawasan I dan Kawasan II) dan lokasi tempat parkir. Pengelolaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Setiap Orang yang memiliki izin. Pengelolaan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Setiap Orang. Setiap Juru Parkir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap Orang yang mengelola Fasilitas Parkir juga wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Peraturan ini juga mengatur mengenai Parkir Insidental yang memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, kecuali kegiatan yang tidak dipungut jasa parkir. Terdapat larangan melakukan kegiatan perparkiran tanpa izin. Juru Parkir dan Pengelola Fasilitas Parkir berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan realisasi pendapatan parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat jam parkir.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai: a. tempat Parkir di tepi jalan umum dibaca dan dimaknai sebagai Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan; dan b. tempat khusus Parkir dibaca dan dimaknai sebagai Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.

1. Juru Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Setiap Pengelola yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 4. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. 5. Setiap orang yang Memarkir kendaraannya ditempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir dan/atau marka jalan dikenakan penindakan berupa pemindahan kendaraan atau pemasangan gembok roda dan dikenai denda administratif. 6. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 30, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 7. Setiap Orang yang mengalihkan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Fasilitas Parkir dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.