For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Bontang 12/2019 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 September 2019Publication Date:11 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date11 September 2019
Publication Date11 September 2019
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini terkait dengan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan dan Rp.80.000.000,00 untuk Wajib Pajak pribadi.
  2. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00.

(-)

(-)