For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Bontang 9/2010 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 September 2010Publication Date:23 September 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date24 September 2010
Publication Date23 September 2010
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran. 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan. 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2009. 5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C. 6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel. 7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Bontang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau nilai yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap DPP. 4. Tata Cara Pemungutan: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, sementara jenis pajak lainnya dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, melaporkan data yang benar dan lengkap, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding jika tidak setuju dengan ketetapan pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.