Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Bontang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau nilai yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap DPP.
4. Tata Cara Pemungutan: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, sementara jenis pajak lainnya dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk membayar pajak yang terutang, melaporkan data yang benar dan lengkap, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding jika tidak setuju dengan ketetapan pajak.