For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Leces

Also known as: PP 137/1961 · PP No. 137 Tahun 1961 · PP Nomor 137 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Leces
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan berkedudukan di LECES. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara LECES sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, khususnya dalam pembuatan pulp dan kertas serta jasa terkait. P.N. LECES mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat LECES. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 23 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.

(-)

(-)