For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 14/1982 · PP No. 14 Tahun 1982 · PP Nomor 14 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1982Publication Date:19 Mei 1982
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perushaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1982
Publication Date19 Mei 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 161) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam sektor industri pulp dan kertas. Pengalihan ini dilakukan dengan membubarkan Perusahaan Negara Kertas Leces dan mengalihkan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaannya kepada Perusahaan Perseroan yang baru. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Kertas Leces. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Kertas Leces yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan. 2. Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Kertas Leces, ditunjuk suatu tim/panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, dan Perusahaan Kertas Leces. 3. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

(-)