1. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Kertas Leces yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
2. Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Kertas Leces, ditunjuk suatu tim/panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, dan Perusahaan Kertas Leces.
3. Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.