For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

Also known as: Permenperin 1/2019 · Permenperin No. 1 Tahun 2019 · Permenperin Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePertimbangan Teknis Impor Besi, atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pertimbangan teknis untuk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas industri baja nasional dan meningkatkan kualitas produk baja dalam negeri. Pertimbangan teknis diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh pertimbangan teknis, termasuk dokumen yang harus dilampirkan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Pertimbangan Teknis berlaku selama 1 tahun untuk API-P dan 6 bulan untuk API-U. Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi produksi dan impor.

(-)

1. Apabila ditemukan pelanggaran, Direktur dapat mengenakan sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.