Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup definisi Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan, persyaratan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, informasi yang harus dimuat dalam Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis, serta dasar pertimbangan penerbitan Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan. Secara khusus, peraturan ini mengatur bahwa impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor. Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal, sedangkan bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan dari Direktur Jenderal. Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis harus memuat informasi mengenai nomor pos tarif/HS, jumlah, jenis dan spesifikasi barang, pelabuhan muat dan tujuan impor, keterangan verifikasi, dan masa berlaku (khusus untuk Pertimbangan Teknis). Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Pertimbangan mempertimbangkan kebutuhan, realisasi impor/produksi, dan neraca penyediaan dan permintaan baja nasional.