For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 56/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 56/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2013Publication Date:26 September 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2013
Publication Date26 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU / NON-AKTIF (historis). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 secara teks mengatur masa berlaku HPE untuk periode terbatas dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2013 sampai dengan 31 Oktober 2013 (Pasal 5). Oleh karena itu, setelah tanggal 31 Oktober 2013 peraturan ini tidak lagi berlaku kecuali bila HPE baru ditetapkan berdasarkan ketentuan transisi (Pasal 6).

Kapan Dicabut / Tidak Berlaku Lagi
  • Tanggal berakhir efektif: 31 Oktober 2013 (sesuai Pasal 5).

  • Peraturan ini bersifat periodik/temporal untuk penetapan HPE bulan Oktober 2013 sehingga setelah periode itu berakhir peraturan ini secara faktual menjadi tidak berlaku kecuali diperpanjang atau digantikan.

Peraturan yang Digantikan / Dicabut
  • Dicabut pada saat mulai berlaku: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/8/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar (Pasal 7). Artinya pada 1 Oktober 2013 Peraturan Nomor 44/... dinyatakan tidak berlaku dan posisinya digantikan oleh Peraturan Nomor 56/... untuk periode yang ditentukan.

  • Peraturan ini sendiri tidak memuat klausul yang menyatakan pengganti permanen setelah 31 Oktober 2013; pengganti selanjutnya harus dilihat pada peraturan penetapan HPE berikutnya yang diterbitkan Kementerian Perdagangan atau ketentuan teknis terkait Kementerian Keuangan.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Perubahan formal: Dalam teks Peraturan Nomor 56/2013 tidak tercantum amandemen atau perubahan internal; peraturan ini merupakan peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Nomor 44/... saat diberlakukan.

  • Rujukan historis: Peraturan ini berpedoman pada ketentuan prosedural dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 (Tata Cara Penetapan HPE) dan berkoordinasi dengan peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah/Pasal terkait bea keluar dan Undang-Undang Kepabeanan.

Isi Kebijakan Historis (Ketentuan Saat Aktif)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Tujuannya adalah memberikan dasar harga patokan yang jelas dan terukur sebagai dasar perhitungan Bea Keluar.

  • Latar belakang administratif mencakup kebutuhan akan penetapan HPE bulanan berdasarkan data pasar sebelum penetapan serta koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan instansi teknis terkait.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE berdasarkan metoda yang ditentukan (harga rata-rata tertinggi bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor dalam 1 bulan terakhir) (Pasal 2 dan Pasal 3).

  • Kewajiban Kementerian Keuangan / Bea Cukai: menggunakan HPE sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar (Pasal 4).

  • Kewajiban Pelaku Usaha: pada praktiknya exportir harus menggunakan dasar HPE yang ditetapkan dalam lampiran untuk perhitungan dan pelaporan nilai ekspor terkait perhitungan bea keluar.

  • Hak pelaku usaha: mekanisme penyampaian usul tertulis dan partisipasi melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait sebelum penetapan HPE (tercantum dalam konsideran sebagai prosedur yang harus diperhatikan).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut / Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini bersifat temporal dan eksplisit membatasi masa berlakunya pada 1 bulan (Pasal 5). Oleh karena itu peraturan tersebut tidak "dicabut" melalui proses legislasi khusus melainkan telah mencapai akhir masa berlakunya pada 31 Oktober 2013 dan menjadi tidak berlaku kecuali jika ada penetapan HPE baru.

  • Pada saat diberlakukan peraturan ini juga mencabut Peraturan Nomor 44/... sebelumnya (Pasal 7), sehingga perubahan yang terjadi adalah substitusi regulasi untuk periode tertentu, bukan amandemen jangka panjang.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Dampak administratif: setelah peraturan berakhir, Kementerian Perdagangan perlu menerbitkan HPE berikutnya atau menginformasikan bahwa HPE yang tercantum tetap berlaku sampai HPE baru ditetapkan (Pasal 6).

  • Dampak kepada eksportir: perubahan HPE dapat mengubah dasar penghitungan bea keluar sehingga berimplikasi pada kewajiban pembayaran bea keluar dan penetapan nilai ekspor.

  • Dampak hukum: kewenangan penetapan HPE tetap berada pada Kementerian Perdagangan dan perhitungan/penerapan sanksi atas pelanggaran tetap merujuk pada peraturan-peraturan lain (mis. Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif bea keluar).

Ketentuan Peralihan (Historis)
Ketentuan Peralihan saat Dicabut/Berakhir
  • Klausul transisi eksplisit (Pasal 6): apabila masa berlakunya HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi umumnya berlangsung melalui penerbitan peraturan penetapan HPE berikutnya oleh Menteri Perdagangan. Selama periode antara berakhirnya peraturan dan terbitnya pengganti, HPE lampiran tetap digunakan (Pasal 6).

  • Penetapan HPE selanjutnya mengikuti mekanisme usulan tertulis dan rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam konsideran dan acuan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/2012.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak/Kewajiban administratif: kewajiban eksportir untuk melaporkan nilai ekspor dan membayar bea keluar tetap berlaku, menggunakan HPE yang sah pada saat ekspor (entah HPE lama yang berlaku sementara atau HPE baru apabila sudah ditetapkan).

  • Kewenangan pengawasan dan penegakan: tetap berada pada instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan / Bea Cukai) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul selama periode berlakunya Peraturan Nomor 56/2013 diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan administratif (mis. peraturan kepabeanan, peraturan perundang-undangan terkait bea keluar, dan mekanisme keberatan/ banding yang berlaku).

  • Berakhirnya peraturan tidak menghapus hak penagihan atau penerapan sanksi yang sudah berjalan; penyelesaian tetap mengikuti prosedur hukum substantif dan adiminstratif yang relevan.

Sanksi (Kondisi Historis)
Sanksi yang Dahulu Berlaku Menurut Peraturan Ini
  • Peraturan Nomor 56/2013 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana secara spesifik terhadap pelanggaran penetapan atau penggunaan HPE. Peraturan ini bersifat substantif pada penetapan HPE dan tidak merinci sanksi.

Status Sanksi setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Meski peraturan ini berakhir, sanksi atas tindakan yang menyalahi ketentuan nilai ekspor atau kewajiban bea keluar tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan lain yang mengatur sanksi, khususnya:

    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan perubahannya) — untuk pelanggaran kepabeanan;

    • Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya (sebagai dasar penghitungan denda, pemungutan, koreksi administratif);

    • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait perpajakan atau tindak pidana ekonomi bila terdapat unsur kesengajaan/penipuan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penindakan atau penagihan yang sudah dimulai sebelum peraturan berakhir tidak otomatis gugur akibat berakhirnya peraturan tersebut. Penanganan dan penyelesaian dilaksanakan menurut ketentuan hukum substantif dan prosedural yang mengatur sanksi pada saat terjadinya peristiwa.

  • Pelaku yang dikenai pemeriksaan atau sanksi dapat mengajukan upaya hukum administratif (keberatan, banding) atau peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Catatan penting (historis): analisis ini menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 bersifat temporer untuk penetapan HPE bulan Oktober 2013 dan tidak memuat mekanisme sanksi spesifik; implikasi penegakan dan sanksi selalu merujuk ke ketentuan kepabeanan dan peraturan keuangan terkait.