For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 65/M-DAG/PER/10/2013 · Permendag No. 65/M-DAG/PER/10/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2013Publication Date:25 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2013
Publication Date25 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 diberlakukan secara terbatas untuk penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan untuk periode tertentu, dan oleh karenanya tidak lagi berlaku setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan.

Kapan tidak berlaku
  • Masa berlaku substantif: Peraturan ini secara tegas menetapkan HPE yang berlaku terhitung sejak 1 November 2013 sampai dengan 30 November 2013 (Pasal 5). Oleh karena itu, ketentuan HPE yang diatur dalam lampiran peraturan ini berhenti berlaku pada 30 November 2013, kecuali jika HPE baru belum ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

  • Status sebagai peraturan sementara: Karena peraturan ini menetapkan HPE untuk rentang waktu satu bulan, setelah 30 November 2013 ketentuan-ketentuannya tidak lagi efektif kecuali untuk tujuan transisi sebagaimana diatur di dalamnya.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Tidak ada referensi eksplisit dalam dokumen ini terhadap peraturan tunggal yang secara permanen menggantikan seluruh isi PM 65/2013. Dokumen ini mensyaratkan penetapan HPE secara periodik; secara praktis HPE berikutnya akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan melalui peraturan atau keputusan HPE selanjutnya. Oleh karena itu, fungsi substansialnya umumnya digantikan oleh peraturan penetapan HPE selanjutnya atau ketentuan administratif lain yang mengatur HPE/bea keluar.

Riwayat perubahan sebelum tidak berlaku
  • Penggantian sebelumnya: Pada Pasal 7, Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Hubungan dengan aturan sebelumnya: Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan memperhatikan perubahan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013.

  • Catatan penting historis: PM 65/2013 bukan peraturan permanen melainkan penetapan HPE untuk periode tertentu dan oleh karenanya riwayat perubahan internalnya terbatas pada penggantian/penetapan HPE bulanan atau pencabutan peraturan terkait sebelumnya (PM 56/2013) sebagaimana diatur dalam teks.

Isi Kebijakan Historis (Inaktif)

Catatan: Uraian berikut merupakan ringkasan tujuan dan ketentuan yang dahulu berlaku pada saat peraturan aktif (November 2013).

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama: Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk menjadi dasar perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

  • Latar belakang hukum: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan memperhatikan perubahan sebelumnya (PM 55/2013), serta koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban bagi eksportir: Dalam praktik kepabeanan, harga ekspor untuk perhitungan Bea Keluar harus menggunakan atau mempertimbangkan HPE yang ditetapkan apabila barang termasuk dalam daftar yang dikenakan bea keluar.

  • Kewajiban penyusunan HPE: Menteri Perdagangan wajib menetapkan HPE berdasarkan pedoman yang tercantum (harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB tertinggi, harga dalam negeri tertinggi, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan—Pasal 2).

  • Hak instansi fiskal: Menteri Keuangan/Kepabeanan berwenang menggunakan HPE sebagai dasar penghitungan Bea Keluar (Pasal 3).

Mengapa Peraturan Ini Tidak Berlaku Lagi
  • Berakhirnya masa berlaku substantif: Peraturan ini secara tegas menetapkan masa berlaku HPE hanya untuk November 2013; setelah tanggal 30 November 2013 ketentuan HPE-nya berhenti berlaku kecuali untuk transisi jika belum digantikan.

  • Sifat regulasi yang bersifat periodik/temporal: HPE ditetapkan secara berkala; praktik hukum selanjutnya diatur oleh peraturan penetapan HPE berikutnya. Oleh sebab itu peraturan ini tidak berlanjut sebagai perangkat normatif permanen.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Ketentuan
  • Praktis: Setelah berakhirnya HPE yang diatur oleh PM 65/2013, eksportir dan otoritas kepabeanan harus merujuk pada HPE selanjutnya yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; jika HPE baru belum ditetapkan, lampiran PM 65/2013 dapat tetap dipakai sementara menurut Pasal 6.

  • Hukum: Ketentuan administratif dan tata cara penetapan HPE tetap berada dalam kerangka peraturan lain (seperti Peraturan Menteri Perdagangan yang lebih umum tentang tata cara penetapan HPE atau peraturan menteri keuangan mengenai bea keluar).

Ketentuan Peralihan (Historis / Inaktif)

Catatan: Berikut merupakan ketentuan peralihan sebagaimana tercermin dalam peraturan ketika masih berlaku.

Ketentuan Peralihan pada Saat Dicabut / Berakhir
  • Pasal 6 (ketentuan transisi): Jika masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini menyediakan jaminan kepastian hukum sementara.

  • Pencabutan terhadap peraturan sebelumnya: Saat mulai berlaku, PM 65/2013 mencabut PM 56/M-DAG/PER/9/2013 (Pasal 7). Dengan demikian, transisi antar peraturan dilakukan pada saat penerbitan PM 65/2013.

Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Mekanisme: Transisi dilakukan melalui penerbitan HPE baru oleh Menteri Perdagangan (dapat berupa peraturan menteri/keputusan) yang kemudian menjadi dasar perhitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan.

  • Peran instansi terkait: Penetapan HPE baru biasanya berdasarkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, sehingga transisi diharapkan terkoordinasi antar kementerian/lembaga.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban pembayaran Bea Keluar: Kewajiban eksportir untuk membayar bea keluar berdasarkan HPE yang berlaku pada waktu ekspor tetap berlaku untuk periode ketika peraturan tersebut efektif.

  • Penggunaan HPE untuk perhitungan yang belum terselesaikan: Jika suatu transaksi timbul selama masa berlaku PM 65/2013 namun belum diselesaikan, HPE yang sedang berlaku pada waktu transaksi dapat tetap dipakai untuk penyelesaian administratif sesuai prinsip kepastian hukum dan ketentuan transisi (Pasal 6).

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi dan sengketa: Sengketa atau pemeriksaan administratif yang berkaitan dengan periode berlakunya PM 65/2013 umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan dan fakta pada saat terjadinya peristiwa (ex post facto untuk kepastian hukum), serta mengikuti mekanisme banding, keberatan, atau penyidikan sesuai peraturan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Konsekuensi praktis: Otoritas fiskal/kepabeanan dapat menyelesaikan perkara pajak dan bea keluar berdasarkan HPE yang relevan pada periode itu atau ketentuan peralihan; pihak-pihak terkait dapat dikenai koreksi, denda atau tindakan lain sesuai hukum kepabeanan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sanksi (Historis / Inaktif)

Catatan: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/2013 tidak merinci sanksi pidana atau administratif khusus di dalam teksnya; sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan HPE dan perhitungan bea keluar umumnya diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan perpajakan terkait.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif dan keuangan: Ketidaksesuaian penggunaan HPE sebagai dasar perhitungan Bea Keluar dapat menimbulkan penyesuaian perhitungan bea keluar, denda administratif, atau kewajiban pembayaran kekurangan bea keluar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya (mis. peraturan menteri keuangan terkait).

  • Sanksi pidana: Pelanggaran serius seperti pemalsuan dokumen, deklarasi harga palsu, atau tindakan yang melanggar ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir
  • Kelanjutan penerapan sanksi substantif: Walaupun PM 65/2013 sudah tidak berlaku, penerapan sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlakunya peraturan tetap dapat dikenakan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa (mis. peraturan kepabeanan dan perundang-undangan lainnya).

  • Penyelesaian sanksi yang sedang berjalan: Proses administratif atau pidana yang telah dimulai ketika peraturan masih berlaku tidak otomatis gugur hanya karena berakhirnya peraturan; penegakan, penyidikan, dan penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan materiil dan prosedural yang relevan serta prinsip kepastian hukum dan non-retroaktivitas.

Saran Praktis (Historis)
  • Rujuk peraturan kepabeanan dan PMK terkait: Untuk mengetahui jenis dan besaran sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran terkait HPE dan bea keluar, rujuk Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur barang ekspor yang dikenakan bea keluar, dan peraturan pelaksana lainnya.

Penutup: Semua uraian di atas disajikan sebagai analisis historis atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 yang saat ini dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum operasional saat ini, perlu merujuk kepada peraturan penetapan HPE yang terbaru dan peraturan kepabeanan/keuangan yang sedang berlaku.