on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
Also known as: PP 68/1961 · PP No. 68 Tahun 1961 · PP Nomor 68 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait perusahaan negara di bawah Departemen Perdagangan. Didirikanlah Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Dagang Negara untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengelola perusahaan-perusahaan negara dalam bidang perdagangan.
Ketentuan Substansial: B.P.U. Perusahaan Dagang Negara memiliki kewenangan untuk mengadakan kerja sama, mengawasi, dan menyelenggarakan pengelolaan perusahaan negara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan perusahaan serta harus menyusun laporan keuangan tahunan untuk disahkan oleh Menteri.