on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara
Also known as: PP 30/1968 · PP No. 30 Tahun 1968 · PP Nomor 30 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan badan-badan dan usaha-usaha negara. Tujuannya adalah untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan mengatur bahwa segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 29 Februari 1968.