For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara

Also known as: PP 30/1968 · PP No. 30 Tahun 1968 · PP Nomor 30 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 1968Publication Date:28 September 1968
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Februari 1968
Publication Date28 September 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961 tentang Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan badan-badan dan usaha-usaha negara. Tujuannya adalah untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1961.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan mengatur bahwa segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 29 Februari 1968.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

(-)