on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Also known as: PERPRES 20/2021 · PERPRES No. 20 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Fasilitas biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama untuk Ketua dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Wakil Ketua dan Anggota. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.