For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Also known as: PERPRES 20/2021 · PERPRES No. 20 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur honorarium dan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Fasilitas biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama untuk Ketua dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Wakil Ketua dan Anggota. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)