on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Also known as: PERPRES 110/2006 · PERPRES No. 110 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan hasil kerja di bidang sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan standar kinerja yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi berhak menerima honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua dan Wakil Ketua masing-masing menerima Rp 11.500.000,00, sedangkan Anggota menerima Rp 9.200.000,00. Honorarium diberikan sejak pengukuhan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.