For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1990 tentang Uang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina

Also known as: PP 16/1990 · PP No. 16 Tahun 1990 · PP Nomor 16 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1990Publication Date:28 Mei 1990
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeUang Jasa Para Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1990
Publication Date28 Mei 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 55). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali uang jasa bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. Uang jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan merupakan jumlah bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan. Selain itu, biaya perjalanan dinas bagi anggota Dewan Komisaris yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA akan mengikuti peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA. Semua biaya ini dibebankan pada anggaran PERTAMINA. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

(-)

(-)