on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1972 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Anggota Dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Pada Pertamina
Also known as: PP 35/1972 · PP No. 35 Tahun 1972 · PP Nomor 35 Tahun 1972
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian uang jasa kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah pada Pertamina, sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Besaran uang jasa ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, serta Rp 35.000 per bulan untuk Sekretaris. Perubahan besaran uang jasa dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertambangan. Selain itu, staf Sekretariat Dewan Komisaris juga berhak menerima uang jasa dengan batas maksimum Rp 25.000, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Uang jasa yang diterima adalah jumlah bersih setelah pajak pendapatan. Dewan Komisaris dan Sekretaris juga mendapatkan penggantian biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi Pertamina. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas lain dari Pertamina di luar uang jasa dan biaya perjalanan dinas tersebut. Semua biaya ini dibebankan kepada Pertamina.