For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan

Also known as: PP 19/2004 · PP No. 19 Tahun 2004 · PP Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2004Publication Date:26 Juli 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2004
Publication Date26 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan perdagangan barang-barang dalam pengawasan dengan perkembangan terkini. Pengaturan sebelumnya yang dilakukan oleh Menteri dianggap kurang efektif, sehingga diperlukan pengaturan baru melalui Keputusan Presiden untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi antar instansi terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, termasuk penunjukan barang-barang dalam pengawasan yang kini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tata cara perdagangan, termasuk perizinan dan sanksi administratif, diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden. Pemerintah juga dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan ini. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Presiden.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penetapan barang-barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan izin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tindakan dan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran tata cara perdagangan barang dalam pengawasan.