on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan
Also known as: PP 11/1962 · PP No. 11 Tahun 1962 · PP Nomor 11 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962, dengan tujuan mengatur perdagangan barang-barang dalam pengawasan. Tugas ini diberikan kepada Menteri Perdagangan, yang bertanggung jawab atas pengaturan perdagangan barang-barang tersebut. Koordinasi antar departemen diperlukan untuk mencapai sinkronisasi kebijakan dan menjamin perdagangan yang teratur.
Ketentuan Substansial: Menteri Perdagangan memiliki kewenangan untuk menunjuk barang-barang dalam pengawasan, menetapkan syarat pemberian izin, dan mengatur organisasi yang terlibat dalam perdagangan barang-barang tersebut. Menteri juga dapat menyerahkan wewenang kepada menteri lain jika diperlukan. Kewajiban memiliki izin dapat dikecualikan dalam peraturan pelaksanaan. Selain itu, Menteri dapat menunjuk penguasa atau organisasi swasta untuk melaksanakan perdagangan barang-barang dalam pengawasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana ekonomi.