For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 19/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:10 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah menjadi Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan perubahan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi 70%.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah menjadi 70% dari modal dasar, atau sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah). Peraturan ini juga mengatur mengenai sisa kewajiban penambahan modal disetor dan mekanisme pemenuhannya melalui APBD tahun anggaran 2014 dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, disisipkan BAB IVA yang mengatur mengenai Divestasi, yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan divestasi pada PT Tirta Gemah Ripah melalui penjualan saham kepada pihak lain, berdasarkan analisis kelayakan oleh Penasihat Investasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Divestasi ini diakomodasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

(-)

(-)