For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 September 2022Publication Date:29 September 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 85) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 19 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 154) 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 182)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memenuhi modal disetor pada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) dan bertujuan untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroda, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Modal dasar PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00.
  • Kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dari modal dasar, yaitu sebesar Rp382.500.000.000,00.
  • Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk pendirian Perseroda paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar, yaitu sebesar Rp187.500.000.000,00.
  • Telah dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp245.000.000.000,00, sehingga terdapat sisa kewajiban pemenuhan modal disetor sebesar Rp137.500.000.000,00.
  • Pemenuhan sisa kewajiban modal disetor dilakukan secara bertahap pada tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan jumlah yang telah ditentukan.
  • Direksi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh akuntan publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.

(-)

(-)