For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Also known as: Permenaker 27/2014 · Permenaker No. 27 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Badan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi penanam modal asing dan ketentuan mengenai penerbitan izin operasional oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang merupakan penanam modal asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi dan memperluas kesempatan kerja dengan mengharmonisasikan peraturan di bidang ketenagakerjaan dengan peraturan di bidang penanaman modal.

(-)

(-)