For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Also known as: Permenaker 19/2012 · Permenaker No. 19 Tahun 2012 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:14 November 2012
Badan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Perusahaan penerima pemborongan harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan tertentu. Jenis pekerjaan yang dapat diserahkan harus merupakan kegiatan penunjang dan tidak menghambat proses produksi. Perjanjian pemborongan dan penyediaan jasa harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk PT dan memenuhi persyaratan administratif dan operasional tertentu.

1. Setiap perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh dapat mengakibatkan pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 2. Perusahaan pemberi pekerjaan yang menyerahkan pekerjaan tanpa bukti pelaporan dapat mengakibatkan hubungan kerja beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.