For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 02/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2018Publication Date:8 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date08 Maret 2018
Publication Date08 Maret 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tujuan penetapan perubahan RPJMD dalam Pasal 3, indikator makro pembangunan daerah dalam Pasal 7, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan perubahan RPJMD dalam Pasal 8. Tujuan perubahan RPJMD adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah dan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu. Indikator makro pembangunan daerah menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menyusun dokumen rencana pembangunan. Gubernur melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perubahan RPJMD untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

(-)

(-)