For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date17 Juni 2014
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini berpedoman pada: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. RPJMD ini disusun sebagai pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur terpilih, serta berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Visi RPJMD adalah MEWUJUDKAN KALTIM SEJAHTERA YANG MERATA DAN BERKEADILAN BERBASIS AGROINDUSTRI DAN ENERGI RAMAH LINGKUNGAN. Misi RPJMD mencakup mewujudkan kualitas SDM yang mandiri dan berdaya saing, mewujudkan daya saing ekonomi berbasis SDA dan energi terbarukan, mewujudkan infrastruktur dasar yang berkualitas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan, serta mewujudkan kualitas lingkungan yang baik dan sehat.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun: a. Draft Rancangan Awal RPJMD untuk periode selanjutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat. b. RKPD tahun berikutnya dengan mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat dan atau rancangan awal RPJMD jika telah tersedia. 2. Draft Rancangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat digunakan sebagai masukan bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dalam pemilihan umum kepala daerah periode berikutnya. 3. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Gubernur berikutnya. 4. RPJMD Kabupaten/Kota wajib mempedomani RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018

(-)