on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif dalam pengelolaan pasar daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kenyamanan berusaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan menyempurnakan pengelolaan pasar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.