For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Oktober 2005
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 03 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar Umum, Pasar Hewan, dan Pasar Kaki Lima. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pelayanan yang lebih efektif dalam pengelolaan pasar daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kenyamanan berusaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dan menyempurnakan pengelolaan pasar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Obyek Retribusi: Pelayanan/pemakaian fasilitas yang tersedia di dalam pasar maupun di sekitar pasar yang berjarak sampai dengan 200 meter dari pusat pasar, termasuk pemakaian kios, los, halaman, MCK, dan tempat kendaraan.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan fasilitas di dalam maupun di luar pasar (dalam radius 200 meter) yang berkaitan dengan kegiatan berjualan/berdagang.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan klasifikasi pasar (klas I, II, dan III). Tarif berbeda untuk pemakaian kios, los, halaman/lesehan, radius 200 meter dari pasar, MCK, dan penitipan kendaraan.
  • Identitas Pedagang: Pedagang wajib memiliki identitas (KATADAG, SIMTU, atau BIPP) sebagai persyaratan legalitas.
  • Larangan: Pedagang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan pedagang lain atau mengganggu ketertiban pasar, seperti menutup tempat usaha tanpa alasan yang jelas, menunda pembayaran retribusi, merubah bangunan tanpa izin, dan lain-lain.
  • Pemindahan Hak: Pemindahan hak pemakaian tempat usaha harus mendapatkan persetujuan Bupati dan dikenakan biaya administrasi.
  • Perubahan Bangunan: Perubahan fisik tempat usaha harus mendapatkan izin Bupati dan memenuhi persyaratan teknis.
  • Pemanfaatan MCK: Pengelolaan MCK dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui sistem kontrak sewa kelola.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menerbitkan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali Retribusi yang terutang.