For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 12/1991 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 1992Publication Date:2 Desember 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date17 Februari 1992
Publication Date02 Desember 1991
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang beserta seluruh perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar umum, pasar hewan, dan pasar kaki lima di Kabupaten Rembang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi masyarakat dan menertibkan pedagang kaki lima. Pengelolaan pasar umum diserahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan kebersihan pasar kepada Dinas Pekerjaan Umum. Peraturan ini menetapkan tingkatan kelas pasar berdasarkan penerimaan retribusi tahunan. Pedagang yang menempati los dan kios harus memiliki izin tertulis dari Bupati. Retribusi dikenakan kepada pedagang dan pengguna fasilitas pasar, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan kelas pasar dan jenis fasilitas. Terdapat larangan bagi pedagang, seperti berjualan di tempat yang tidak diizinkan dan menyimpan bahan berbahaya. Pengelolaan pasar hewan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dengan ketentuan khusus mengenai penimbangan ternak. Pasar kaki lima juga diatur, dengan prioritas diberikan kepada pedagang kaki lima untuk berjualan di pasar tersebut.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 13, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ).