Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sembada. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan dan meningkatkan kinerja PDAM sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian PDAM Tirta Sembada adalah untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Sleman menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. Kegiatan usaha PDAM meliputi penyediaan air bersih dan air minum, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan evaluasi pelayanan, serta peningkatan sumber daya manusia. Modal PDAM dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PDAM terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memegang kekuasaan tertinggi dan berwenang mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern, susunan organisasi dan tata kerja, kepegawaian, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan.