For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 17/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 31)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan proses penghapusan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme hibah non kas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016.

Perubahan utama terletak pada Pasal 10 dan Pasal 12 yang mengatur tentang modal PDAM Sleman. Modal PDAM Sleman diubah menjadi sebesar Rp116.744.712.224,08, dengan penambahan penyertaan modal sebesar Rp16.744.712.224,08 yang berasal dari hibah non kas hasil penyelesaian hutang kepada pemerintah pusat. Penyertaan modal pemerintah daerah terdiri dari modal yang telah disetor, modal yang akan disetor, dan modal yang berasal dari hibah non kas. Modal ini dipergunakan untuk perluasan cakupan pelayanan PDAM Sleman.

(-)

(-)