For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan

Also known as: Permenhub 18/2021 · Permenhub No. 18 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2021Publication Date:18 Mei 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Mei 2021
Publication Date18 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1297)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengemudi dan perusahaan angkutan umum untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Pengawasan dilakukan melalui fasilitas penimbangan yang terdiri dari alat penimbangan statis dan dinamis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan oleh badan usaha yang terdaftar. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penindakan pelanggaran dan pengoperasian fasilitas penimbangan oleh Satpel UPPKB, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan muatan dapat dikenai sanksi administratif dan penundaan pengoperasian kendaraan.
  • Pelanggaran berat muatan melebihi 5% dari jumlah berat yang diizinkan dapat mengakibatkan larangan melanjutkan perjalanan.