on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan
Also known as: Permenhub 134/2015 · Permenhub No. 134 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 134 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. Peraturan ini menetapkan fungsi dan tipe Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), termasuk alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindahkan. UPPKB bertanggung jawab atas pengawasan, penindakan, dan pencatatan terkait muatan barang, dimensi kendaraan, dan persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja UPPKB, serta pemindahan aset terkait penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.