For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan

Also known as: Permenhub 134/2015 · Permenhub No. 134 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 134 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. Peraturan ini menetapkan fungsi dan tipe Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), termasuk alat penimbangan yang dipasang secara tetap dan yang dapat dipindahkan. UPPKB bertanggung jawab atas pengawasan, penindakan, dan pencatatan terkait muatan barang, dimensi kendaraan, dan persyaratan teknis. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja UPPKB, serta pemindahan aset terkait penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

1. Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan, tetap dilaksanakan oleh UPPKB Dinas Perhubungan Provinsi, sampai dengan diserahkannya personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan dari Pemerintah Provinsi kepada Menteri. 2. Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan paling lama 31 Desember 2016.

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 278, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287 ayat (6), Pasal 288 ayat (3), Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.