on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 7/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan LLAJ yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong etika berlalu lintas dan budaya keselamatan, serta menegakkan hukum dalam penyelenggaraan LLAJ di Kota Pekalongan. Ruang lingkupnya meliputi penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, terminal penumpang tipe C, pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, dampak lingkungan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, perparkiran, penindakan kendaraan bermotor, forum LLAJ, sistem informasi dan komunikasi, SDM di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan pidana.
Beberapa ketentuan substansial yang diatur meliputi penggunaan jalan kota berdasarkan fungsi dan kelas jalan, penyediaan perlengkapan jalan seperti APILL, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat penerangan jalan. Pemerintah Daerah juga merencanakan dan memelihara fasilitas pejalan kaki seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Perlakuan khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit dalam bidang LLAJ. Setiap penyelenggara terminal wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Kendaraan bermotor wajib uji harus melakukan uji berkala, dan bengkel umum harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan kendaraan bermotor, serta kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi. Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum/BUMN/BUMD/BLUD/Perorangan, dengan persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penindakan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir.
Analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.