on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Also known as: Perda Kota Pekalongan 13/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa. Selain itu, bertujuan untuk membentuk etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan LLAJ antara Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penetapan rencana umum LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, perizinan angkutan umum, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana LLAJ, pembinaan sumber daya manusia, dan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum serta persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek LLAJ, termasuk jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas untuk difabel, terminal, pengujian kendaraan bermotor, dampak lingkungan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan orang dan barang, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, perparkiran, pemindahan kendaraan, forum LLAJ, sistem informasi dan komunikasi, sumber daya manusia di bidang perhubungan, dan peran serta masyarakat.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam berbagai pasal. Misalnya, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan, mengoperasikan kendaraan sesuai standar pelayanan minimal, dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Pengemudi dan pemilik kendaraan bermotor wajib mencegah pencemaran udara dan kebisingan. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung dan prioritas saat menyeberang jalan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan untuk berbagai kegiatan, seperti penyelenggaraan pendidikan pengemudi dan pengelolaan parkir di tempat khusus selain milik Pemerintah Daerah.