For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 1/2016 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:18 Januari 2016
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan SDM, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan.

Susunan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Aplikasi Informatika; Informasi dan Komunikasi Publik), Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, serta Staf Ahli di berbagai bidang.

Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro Umum, dan Biro Hubungan Masyarakat.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen).

(-)

(-)