Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Peta ini digunakan untuk pertimbangan penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping, dan penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan peta dilakukan dalam dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal dan penghitungan indeks kapasitas fiskal, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Pendapatan daerah, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, dan belanja tertentu menjadi komponen utama dalam penghitungan kapasitas fiskal.