on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Also known as: PMK 126/PMK.07/2019 · PMK No. 126/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Peta KFD digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah (jika dipersyaratkan), dan/atau penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peta KFD terdiri atas peta untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Penyusunan peta KFD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui dua tahap: penghitungan KFD dan penghitungan indeks KFD. Penghitungan KFD didasarkan pada formula yang memperhitungkan pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah) dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan (misalnya Pajak Rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus) dan belanja tertentu (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru, dan Belanja Bagi Hasil). Indeks KFD dihitung dengan formula yang membagi KFD suatu daerah dengan total KFD seluruh daerah provinsi atau kabupaten/kota, dibagi jumlah daerah.
Berdasarkan indeks KFD, daerah provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan ke dalam lima kategori kapasitas fiskal: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi. Penghitungan KFD menggunakan data APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.