on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Also known as: PERPRES 87/2013 · PERPRES No. 87 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di kementerian tersebut. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan pegawai. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga mengatur bahwa pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.