For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa

Also known as: PMK 145/2023 · PMK No. 145 Tahun 2023 · PMK Nomor 145 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:27 Desember 2023
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2024
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 759).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. Latar Belakang dan Tujuan: Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Peraturan ini diperlukan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah. Ketentuan Substansial: - Menteri Keuangan menetapkan pejabat perbendaharaan negara pengelola Dana Desa, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, Direktur Dana Desa sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, dan Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. - Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. - Pengalokasian Dana Desa dilakukan berdasarkan formula yang memperhatikan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. - Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dengan tahapan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan ini. - Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa, dengan fokus yang dapat ditentukan oleh Pemerintah sesuai prioritas nasional.

(-)

(-)