For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Also known as: Keppres 81/1995 · Keppres No. 81 Tahun 1995 · Keppres Nomor 81 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1995Publication Date:15 Desember 1995
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1995
Publication Date15 Desember 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menegaskan batas-batas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait dalam pelaksanaan tugas ini.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah Pasal 15 dari Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995, dengan menetapkan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji, tanpa mengurangi tanggung jawab Menteri Agama. Angkutan jamaah haji ke dan dari Arab Saudi dilakukan oleh PT (PERSERO) Garuda Indonesia, yang dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan udara nasional lainnya.

(-)

(-)