on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1995
Also known as: Keppres 119/1998 · Keppres No. 119 Tahun 1998 · Keppres Nomor 119 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pelayanan penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa angkutan jamaah haji dilakukan dengan biaya yang paling rendah tanpa mengurangi aspek keselamatan dan keamanan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji. Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi harus dilaksanakan oleh perusahaan angkutan udara yang dipilih oleh Menteri Perhubungan berdasarkan biaya terendah, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan.