on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Also known as: Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 2 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, peta digital wilayah kerja statistik, jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, jasa penggunaan sarana dan prasarana, serta jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama. Terhadap pihak tertentu, seperti instansi pemerintah pusat dan daerah, institusi pendidikan dalam negeri, lembaga negara, perwakilan negara asing, atau lembaga internasional, dapat dikenai tarif Rp0,00 untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial.
Pengenaan tarif Rp0,00 diberikan satu kali permohonan. Tata cara permohonan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada penanggung jawab pengelola data statistik, yaitu Direktur Diseminasi Statistik untuk lingkup wilayah Indonesia atau lintas provinsi, Kepala BPS Provinsi untuk lingkup wilayah provinsi atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk lingkup wilayah kabupaten/kota. Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disertai abstraksi penggunaan data. Penanggung jawab pengelola data statistik dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan. Jika disetujui, pemohon wajib menandatangani perjanjian penggunaan data dan/atau informasi. Biaya pengiriman dan jasa perbankan dibebankan kepada pemohon.