For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 51/2007 · PERPRES No. 51 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditetapkan oleh Peraturan Presiden. Pemberian tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2007, dan bagi pegawai yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan.

(-)