on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Also known as: PERPRES 44/2006 · PERPRES No. 44 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya akan menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika mereka diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.