For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 8/2020 · Peraturan BNPP No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 November 2020Publication Date:23 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date24 November 2020
Publication Date23 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 820).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi Basarnas yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Basarnas agar sesuai dengan kebijakan pemerintah dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, dan lain-lain. Fungsinya mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, standardisasi, koordinasi pelaksanaan, pengembangan sistem informasi dan komunikasi, pelayanan informasi, dan lain-lain.
  2. Susunan Organisasi: Basarnas terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan, Inspektorat, dan Pusat Data dan Informasi.
  3. Sekretariat Utama: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Basarnas.
  4. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan.
  5. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.
  6. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan: Bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.
  7. Inspektorat: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Basarnas.
  8. Pusat Data dan Informasi: Bertugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pencarian dan pertolongan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)