Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas, serta telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020, termasuk susunan organisasi Basarnas, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Kerja Sama, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum, Direktorat Operasi, Direktorat Bina Tenaga, Direktorat Bina Potensi, dan menambahkan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan bagian dan pasal, serta perubahan tugas dan fungsi beberapa unit organisasi di lingkungan Basarnas.